Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah pusat kegiatan Pembinaan Kesiswaan disekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi siwa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya disekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 21 Maret 1970. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari guru yang dipilih oleh pihak sekolah, yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah.
Di dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 226/C/Kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan di sekolah adalah OSIS. OSIS adalah Organisasi Siswa Intra Sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian:
Anggota OSIS adalah seluruh siswa yang berada pada satu sekolah tempat OSIS itu berada. Seluruh anggota OSIS berhak untuk memilih calonnya untuk kemudian menjadi pengurus OSIS.