Memperhatikan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan secara umum dan ciri-cirinya, tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu sebagai berikut.
a) Mulai tahun pelajaran 2021-2022 Guru melaksanakan proses belajar mengajar sesuai dengan (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pengelolaan, (5) standar penilaian pendidikan.
b) Peserta didik SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu dapat membaca Al-Quran secara benar dan lancar, membaca dan menulis arab melayu (sesuai dengan Qanun Aceh, Nomor 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendidikan).
c) Tingkat kelulusan peserta didik pada ujian nasional (UN) dan ujian sekolah (US) di atas 90 %.
d) Peserta didik SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu lulus ujian sekolah dan ujian nasional dengan nilai rata-rata terendah secara individu pada ujian nasional (UN) 6.50, dan nilai rata-rata terendah secara individu pada ujian sekolah 8.00
e) Mulai tahun pelajaran 2021-2022, nilai rata-rata yang dicapai Peserta didik pada ujian nasional harus lebih meningkat dari tahun 2017-2021.
f) Peserta didik terampil menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan sehari-hari.
g) Mulai tahun 2021-2022, sekurang-kurangnya 2% dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya, peserta didik lulusan SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu dapat memasuki perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gajah Mada (UGM), Institut Teknologi Surabaya (ITS), dan IPB.
h) Peserta didik lulusan SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu mampu bersaing untuk mengisi lowongan pekerjaan pada perusahaan-perusahaan daerah, dan BUMN.
i) Peserta didik lulusan SMA Negeri 1 Syamtalira Bayu dapat menciptakan lapangan kerja untuk berwirausaha.
j) Mulai tahun 2021-2022 semua peserta didik yang mengalami hambatan dalam belajar diberi kesempatan untuk mengikuti pembelajaran remedial, dan peserta didik yang cepat/tuntas dalam belajarnya diberi kesempatan untuk mengikuti program pengayaan secara optimal.
k) Semua peserta didik mengikuti kegiatan pengembangan diri sesuai dengan bakat, minat, kebutuhan, dan kondisinya masing-masing sesuai dengan kemampuan sekolah, khususnya untuk bidang-bidang berikut ini:
(a) bimbingan belajar dan karier
(b) kegiatan keagamaan:
(1) salat berjamaah
(2) ceramah keagamaan
(3) pembinaan kerohanian Islam
(4) peringatan hari besar Islam
(5) membaca Yasin (Jum’at)
(6) membaca Al-Quran
(c) olahraga
(1) voli
(2) catur
(3) tenis meja
(4) bola kaki
(5) Karate
(d) kesenian
(1) tari ranup lampuan
(2) lomba busana muslim
(3) Rebana
(4) Seurunè kalé
(5) keterampilan kerajinan Aceh
(e) pramuka
(f) PMR
(g) KIR
(1) bahasa
(2) Matematika
(3) IPA
(4) IPS
(5) TIK
(h) PIK KRR
(i) PKS
(j) PASKIBRA
(k) Kegiatan Jurnalistik/ Kewartawanan
q) Semua peserta didik melaksanakan salat zuhur berjamaah secara lebih baik lagi, dan bagi peserta didik wanita yang berhalangan salat wajib ikut kegiatan keputrian.
r) Semua peserta didik berbudaya salam dan tegur sapa saat-saat bertemu di lingkungan sekolah.
s) Semua peserta didik berakhlakulkarimah, dan terhindar dari pengaruh narkoba.
t) Semua Peserta didik aktif dalam pelaksanaan hari-hari besar Islam, dan hari-hari besar nasional.
u) Mulai tahun 2022 kegiatan siswa di bidang kepramukaan, PMR, KIR, PIK KRR, PKS, PASKIBRA, dan Jurnalistik dibina secara intensif sebagai salah satu bentuk pengembangan diri siswa.
v) Peserta didik mampu berperan aktif di bidang keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat, misalnya: menjadi imam salat, mengurus mayat, dll.